Apa Kabar Program Mobil Rendah Emisi?

Jakarta -Pemerintah selain menerbitkan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) juga memiliki program Low Carbon Emission (LCE) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Program LCGC-nya sudah terealisasi dan sukses diikuti oleh 5 pabrikan mobil, seperti Daihatsu, Datsun, Honda, Suzuki dan Toyota. Lalu apa kabarnya untuk program LCE?
“Peraturan pemerintahnya sudah ada di PP 41, tinggal dirinci di peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan Direktur Jenderal. Kalau tidak seperti itu kita tidak bisa melaksanakan,” ungkap Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Noegardjito di sela-sela acara buka puasa bersama media dengan GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) di Jakarta.
Menurut Noegardjito, sekarang ini peraturan Kementerian Perindustrian sebagai turunan dari PP 41 itu sudah mulai digarap oleh pemerintah dan Kemenperin dan sekarang ini tinggal menunggu keputusan dari peraturan tersebut.
Lalu, nantinya produsen otomotif yang ikut program LCE apakah akan mendapatkan insentif seperti program LCGC?
“Insentifnya seperti apa sudah tertuang di PP 41, walaupun tidak nol persen. Kalau nol persen nanti pemerintah mendapatkan pendapatan dari mana?,” katanya sambil tertawa.
(ady/ddn)
Share this article

Leave a comment