Seringkali kita lupa memperhatikan tanggal jatuh tempo perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Padahal, jika pihak kepolisian sedang mengadakan giat razia, Anda bisa kena tilang jika pajak tahunan STNK mati karena terlambat bayar.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan bahwa STNK adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi. Selain itu dalam pasal 70 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa STNK berlaku selama lima tahun, dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan serta wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Pelanggaran Lalu Lintas
Tak hanya itu, peraturan yang mengharuskan Anda untuk memperpanjang STNK setiap tahun juga tertuang dalam Surat Keputusan No. Pol: SKEP/IV/1998 tentang buku petunjuk teknis tentang penggunaan blanko tilang pada pendahuluan nomor 4 huruf a ayat 2 yang berbunyi mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan STNK, SIM, dan STUK (Surat Tanda Uji Kendaraan) yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluarsa dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Jika STNK mati berarti sama saja kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK (dianggap tidak ada). Dan itu bisa kena tilang sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 dan Surat Keputusan No. Pol: SKEP/IV/1998tentang buku petunjuk teknis tentang penggunaan blanko tilang pada pendahuluan nomor 4 huruf a ayat 2, ungkap AKBP Budianto selaku Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Sumber : Autobild.co.id