REGISTRATION

TATA CARA REGISTRASI MEDIA GIIAS 2022

A. OFFICIAL MEDIA ID CARD GIIAS 2022

  1. Media ID Card GIIAS 2022 adalah kartu pengenal pers dan personel media resmi yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022, yang hanya berlaku selama GIIAS 2022 berlangsung 11 – 21 Agustus 2022 dan tidak berlaku selama masa set-up/pembangunan stand.
  2. Pers dan personel media sosial yang memiliki Media ID Card GIIAS 2022 mendapat akses penuh untuk mendapatkan:
    1. Gambar-gambar dan berita eksklusif yang dikeluarkan oleh pihak panitia baik di media room maupun di indonesiaautoshow.com.
    2. Fasilitas di Media Room.
    3. Press kit yang berisi informasi penting seputar pameran seperti gambar-gambar, berita resmi, jadwal briefing, jadwal acara harian, serta informasi pendukung lain yang tersedia dalam bentuk softcopy.
  3. Media ID Card GIIAS 2022 berlaku bagi staf redaksi dan tidak berlaku bagi non-staf redaksi. Harap melampirkan masthead (susunan redaksi) media.
  4. Media ID Card GIIAS 2022 tidak bisa dipindah tangankan.

B. TATA CARA MENDAPATKAN OFFICIAL MEDIA ID GIIAS 2022

  1. Untuk mendapatkan Media ID Card GIIAS 2022 mohon untuk melakukan registrasi dengan cara mengisi Google Form pada link berikut https://bit.ly/RegMediaGIIAS2O22 atau juga dapat mengirimkan formulir pendaftaran Media ID Card GIIAS 2022 ke EMAIL:

REGISTRASI MEDIA GIIAS 2022
Email      :  media@seven-event.com
Kontak   :  Ms. Fony

  1. Formulir registrasi dapat diunduh di website www.indonesiaautoshow.com.
  2. Pendaftar bersedia mematuhi kebijakan yang berlaku.
  3. Pendaftar sudah mendapatkan vaksinasi lengkap Covid-19 serta mengunduh dan memiliki akun pada aplikasi PeduliLindungi.
  4. Panitia berhak melakukan verifikasi data sesuai dengan Kebijakan GIIAS 2022.
  5. Pendaftaran Media ID Card GIIAS 2022 akan mengikuti ketentuan kesehatan yang diberlakukan pemerintah.

C. BATAS WAKTU PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran Media ID Card GIIAS 2022 dibuka sejak 02 Juni 2022 dan ditutup pada 22 Juli 2022.
  2. Panitia tidak melayani permintaan Media ID Card GIIAS 2022 setelah melewati batas waktu yang tertera di atas. Mohon dengan sangat untuk memperhatikan batas waktu pendaftaran ID Card.
  3. Panitia tidak melayani pendaftaran Media ID Card GIIAS 2022 di lokasi pameran (walk in registration) baik pada saat set-up maupun pada saat showdays.
  4. Personel Media yang tidak memiliki Media ID Card GIIAS 2022 resmi, akan dimasukkan dalam kategori pengunjung biasa dan tidak berhak mendapatkan fasilitas official media GIIAS 2022.
  5. Informasi pengambilan Media ID Card GIIAS 2022 yang telah selesai akan diinformasikan lebih lanjut oleh panitia melalui email/whatsapp.

D. PERS DAN PERSONEL MEDIA YANG TIDAK MEMBAWA ATAU KEHILANGAN MEDIA ID CARD GIIAS 2022

Personel Media diharapkan untuk selalu membawa dan mengenakan Media ID Card GIIAS 2022 selama meliput pameran GIIAS 2022.

Jika Media ID Card GIIAS 2022 hilang atau tertinggal, maka media bersangkutan hanya akan diperbolehkan memasuki area pameran dengan cara menghubungi panitia (Staff Public Relations) yang bertugas. Dan Menunjukkan kartu pers/kartu nama untuk dicocokkan dengan database yang dimiliki panitia penyelenggara.

E. INFORMASI PENTING UNTUK PELIPUTAN GIIAS 2022

Pameran GIIAS 2022
  1. Pendaftaran Media ID Card GIIAS 2022    :   sejak 02 Juni 2022 – 22 Juli 2022.
  2. Opening Ceremony dan Press & VIP Day :   11 Agustus 2022
  3. Media Activity Day
    • Clean Exhibition Area Photo Session : 12 Agustus 2022 Pk 09.00 – 00 WIB
    • Media Test Drive (dengan registrasi) : 12 Agustus 2022 Pk 10.00 – 11.00 WIB

(Dengan registrasi dan sesuai protokol kesehatan)

  1. Media room dibuka untuk pers dan personel media
    • Opening dan Press & VIP Day :   08.00 – 21.00 WIB
    • Weekdays (Senin – Jumat)       :   11.00 – 21.00 WIB
    • Weekends (Sabtu – Minggu)   :   10.00 – 21.00 WIB
  1. Untuk jadwal lengkap Press Day, program acara, dan informasi lain, silakan menghubungi panitia.

KEBIJAKAN PROTOKOL KESEHATAN UNTUK MEDIA GIIAS 2022

  1. Personel Media wajib menggunakan masker medis.
  2. Wajib menggunakan alat kerja pribadi.
  3. Sudah mendapatkan vaksinasi lengkap covid-19.
  4. Sudah mengunduh dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.