Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia hari ini meluncurkan terobosan terbaru, salah satunya adalah penerbitan SIM baru secara online.
SIM online selama ini sudah diterapkan. Namun hanya untuk perpanjangan saja, untuk membuat SIM baru secara online belum bisa diterapkan sebelumnya.
“SIM online sebenarnya sudah ada cuma hanya untuk perpanjangan, yang belum ada SIM online untuk yang baru, yang baru masih di tempat masing-masing. Tapi dengan e-KTP maka dia bisa memasukkan data, apply di mana saja di seluruh di Indonesia,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di SatPas SIM Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
“Jadi enggak perlu lagi yang punya KTP Papua pulang dulu. Kan mahal, biayanya saja bisa Rp 5 jutaan, untuk bikin SIM baru ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia,” sambung Tito.
Ia berharap dengan adanya sistem online, praktik percaloan bisa berkurang ke depannya.
“Dengan adanya online calo-calo berkurang saya nggak bilang hilang tapi berkurang cukup jauh,” tutur Tito.
Sumber : oto.detik.com