Di 2017, Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Bakal Naik 2-3 Kali Lipat

Jika berniat untuk membeli mobil baru maupun bekas pada tahun 2017, disinyalir harga-harga akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut bukan kebijakan dari para pihak merek kendaran, namun karena terbitnya sebuah aturan baru.
Mengutip dari Otomania.com, aturan baru itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Isi dari aturan tersebut adalah mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Seperti contohnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, namun peraturan baru kini membuat tarifnya menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan juga terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Meski naik berkali lipat, untungnya secara nominal tidak terlalu besar bila dibandingkan harga mobilnya sendiri. Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian.
 

Jenis Pengurusan

Lama

Baru

Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)
Roda 2 dan 3
Roda 4 atau lebih
Rp 50.000
Rp 75.000
Rp 100.000
Rp 200.000
Pengesahan STNK
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
 
 
Rp25.000
Rp 50.000
Penerbitan STCK
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
 
Rp 25.000
Rp 25.000
 
Rp 25.000
Rp 50.000
Penerbitan TNKB
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
 
Rp 30.000
Rp 50.000
 
Rp 60.000
Rp 100.000
Penerbitan BPKB
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
 
Rp 80.000
Rp100.000
 
Rp 225.000
Rp 375.000
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
 
Rp 75.000
Rp 75.000
 
Rp 150.000
Rp 250.000
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
 

 
Rp 100.000
Rp 100.000

 
 
Sumber : OtoDriver.com

Share this article

Leave a comment